JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Gazalba Saleh mengajukan gugatan pra peradilan dengan alasan penetapan sebagai tersangka tidak mengikat. <br /> <br />Kuasa Hukum Gazalba Saleh, Firman Wijaya menyebut dalam gugatan pra peradilan pihaknya menganggap KPK telah melanggar prosedur melalui Undang-Undang Lex Spesialis. <br /> <br />Sementara Menurut KPK, penyidikan Gazalba sudah sesuai prosedur hukum yang ditetapkan. <br /> <br />Baca Juga Anggap Pro-Kontra Perppu Cipta Kerja Hal Wajar, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan! di https://www.kompas.tv/article/364575/anggap-pro-kontra-perppu-cipta-kerja-hal-wajar-jokowi-semua-bisa-kita-jelaskan <br /> <br />Pra Peradilan akan dilanjutkan hari Rabu (4/1/2023) mendatang. <br /> <br />Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin meminta maaf kepada masyarakat atas penangkapan 2 Hakim Agung, yaitu Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. <br /> <br />Keduanya berstatus tersangka dan telah ditahan KPK atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364583/tim-kuasa-hukum-gazalba-nilai-kpk-langgar-prosedur-penetapan-tersangka-kliennya