JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi menjerat tersangka penculikan anak Malika, Iwan Sumarno melanggar pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam hukuman Sembilan tahun penjara. <br /> <br />Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan motif penculikan karena pelaku masih berbelit-belit. <br /> <br />Baca Juga Rekaman CCTV Polisi Tangkap Pelaku Penculik Malika di Wilayah Ciledug di https://www.kompas.tv/article/364571/rekaman-cctv-polisi-tangkap-pelaku-penculik-malika-di-wilayah-ciledug <br /> <br />Pelaku ditangkap saat berada di Kawasan Cipadu pada Senin (2/1/2023) Malam. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364593/pemulung-penculik-malika-terancam-hukuman-hingga-9-tahun