JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar hari ini (03/01/23) di PN Jaksel. <br /> <br />Kuasa hukum pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana, Said Karim. <br /> <br />Baca Juga Kompak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Bersaksi di https://www.kompas.tv/article/364533/kompak-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-tolak-saling-bersaksi <br /> <br />Yang menjadi poin pertanyaan bagi Said Karim dalam persidangan terkait kekerasan seksual. <br /> <br />Menurut ahli, pembuktian kekerasan seksual dimungkinkan dengan berdasar pada satu keterangan saksi korban. <br /> <br />Aturan pembuktian ini diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364625/ahli-pidana-pihak-sambo-bukti-kekerasan-seksual-bisa-dari-saksi-korban