JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberi kado tahun baru bagi pekerja dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja telah sesuai prosedur. <br /> <br />Menurut Mahfud, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dan terbuka Perppu Cipta Kerja diuji secara politik di DPR atau political review termasuk uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Bagaimana sebenarnya prosedural pembuatan Perppu dan apa implikasi hukum dari terbitnya Perppu Cipta Kerja? <br /> <br />Jika ingin digugat syaratnya seperti apa mengingat ada gugatan di MK sebelumnya terkait UU Cipta Kerja dari KSBI di MK tetapi ditolak karena bukan pihak yang terkait? <br /> <br />Kita bahas bersama Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari. Kami juga telah mengundang perwakilan pemerintah melalui KSP tetapi belum ada yang mengonfirmasi hadir. <br /> <br />Baca Juga Reaksi Pemerintah saat Perppu Cipta Kerja Dianggap Trabas Putusan MK Hingga Cacat Prosedural di https://www.kompas.tv/article/364639/reaksi-pemerintah-saat-perppu-cipta-kerja-dianggap-trabas-putusan-mk-hingga-cacat-prosedural <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364644/pakar-hukum-beberkan-alasan-perppu-cipta-kerja-sulit-dibatalkan-meskipun-cacat-prosedural
