Surprise Me!

Berikut Hukuman yang Menanti Penculik Malika, Berlapis Jika Terbukti Eksploitasi

2023-01-04 10 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS TV Polri sampaikan pasal dan hukuman yang menjerat dan berpotensi menjerat I-S, pelaku penculik Malika. <br /> <br />Kini terhadap I-S, polisi terapkan Pasal 330 Ayat 2 tentang penculikan anak di bawah umur. <br /> <br />"Yang sudah digunakan penerapan 330 ayat 2, penculikan anak di bawah umur. Ancamannya 9 tahun penjara," ucap Karo Penmas Div Humas Polri, Selasa (3/1) pada KompasTV. <br /> <br />Baca Juga Terungkap Pengakuan Malika Saat Diculik: Dipukul, Ditendang, Diminta Anggap Pelaku Jadi Bapak di https://www.kompas.tv/article/364701/terungkap-pengakuan-malika-saat-diculik-dipukul-ditendang-diminta-anggap-pelaku-jadi-bapak <br /> <br />Pasal yang diterapkan akan berlapis, jika bukti-bukti yang ada menunjukkan tindak eksploitasi anak. <br /> <br />"Kalau pengembangannya nanti bahwa penculikan anak ini untuk eksploitasi, kita juga kenakan Pasal 88 Juncto 76, UU No.17/2016 tentang perlindungan anak, ancamannya 10 tahun," ucap Ramadhan. <br /> <br />"Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat," lanjutnya. <br /> <br />Ramadhan juga di kesempatan yang sama menyampaikan, Malika mengaku mendapatkan kekerasan fisik. Hal tersebut sesuai dengan adanya bekas pukulan di bagian pinggang. <br /> <br />"Ada bekas pukulan di bagian pinggul dari korban, yang diduga dilakukan kekerasan. Keterangan dari Malika, dilakukan pemukulan dan ditendang saudara IS," ucap Ramadhan. <br /> <br />"Tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," lanjutnya. <br /> <br />Malika ditemukan bersama pelaku pada Senin (2/1) malam di kawasan Cipadu, Ciledug. Sebelumnya pelaku membawa malika dengan menumpangi bajaj. <br /> <br />Aksi penculikan Malika di kawasan Gunung Sahari terekam kamera CCTV. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364706/berikut-hukuman-yang-menanti-penculik-malika-berlapis-jika-terbukti-eksploitasi

Buy Now on CodeCanyon