Surprise Me!

Ahli Meringankan Sambo: Perintah Hajar Tak Berarti Membunuh atau Menembak!

2023-01-04 14 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selasa (3/1/2023) kemarin, pada sidang lanjutan dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menghadirkan saksi ahli meringankan. <br /> <br />Riuh tawa memenuhi ruang sidang saat Jaksa mencecar Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hassanudin, Said Karim soal motif apakah masuk sebagai inti dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana <br /> <br />Jaksa juga betanya kepada ahli soal makna kata "hajar" yang disebutkan Eliezer merupakan perintah untuk membunuh atau menembak Yosua. <br /> <br />Baca Juga Ricky dan Kuat Hadirkan Saksi Meringankan, Majelis Hakim Dijadwalkan Akan ke TKP Duren Tiga di https://www.kompas.tv/article/364729/ricky-dan-kuat-hadirkan-saksi-meringankan-majelis-hakim-dijadwalkan-akan-ke-tkp-duren-tiga <br /> <br />Said Karim menyebut kata hajar tak ada hubungannya dengan membunuh ataupun tembak. <br /> <br />Said Karim juga menjawab pertanyaan penasehat hukum terkait tanggung jawab siapa, Jika pelaku salah tafsir melakukan tindakan pidana dari yang menyuruhnya. <br /> <br />Hal ini berkaitan dengan pengakuan Sambo bahwa saat memerintah Richard Eliezer adalah hajar bukan tembak. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364744/ahli-meringankan-sambo-perintah-hajar-tak-berarti-membunuh-atau-menembak

Buy Now on CodeCanyon