JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang kasus pembunuhan Yosua, Senin (2/1/2023), Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan untuk meringankan Terdakwa Kuat Maruf menjelaskan soal Lie Detector yang belakangan ramai diperbincangkan. <br /> <br />Ahli menyebut Lie Detector berasal dari peraturan Polri. <br /> <br />Baca Juga Dua Ahli Hukum Pidana Dihadirkan di Persidangan untuk Meringankan Ricky Rizal, Ini Profilnya! di https://www.kompas.tv/article/364753/dua-ahli-hukum-pidana-dihadirkan-di-persidangan-untuk-meringankan-ricky-rizal-ini-profilnya <br /> <br />Ahli juga memahami Lie Detector itu satu instrumen untuk keperluan suatu penyidikan. <br /> <br />Menurut Ahli, Lie Detector itu bukan salah satu alat bukti. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364756/saksi-ahli-meringankan-kuat-ma-ruf-nilai-lie-detector-bukan-alat-bukti