Surprise Me!

Ahli Meringankan Ricky Jelaskan Perbedaan Antara Alat Bukti, Bukti-Bukti, dan Barang Bukti...!

2023-01-04 442 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat dengan Terdakwa Ricky Rizal tengah berlangsung, Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh pihak Kuasa Hukum Terdakwa Ricky Rizal. <br /> <br />Saksi ahli meringankan Ricky Rizal yang dihadirkan yakni Firman Wijaya, Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Krisnadwipayana dan Solahudin, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya. <br /> <br />Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solahudin mengatakan keterangan para ahli dan semua alat bukti tidak mengikat secara mutlak hakim. <br /> <br />Solahudin melanjutkan, bahwa yang mengikat hakim secara mutlak adalah alat bukti yang sah mengacu dalam pasal 184 KUHP. <br /> <br />Alat bukti yang sah harus memenuhi beberapa kriteria atau ukuran-ukuran. <br /> <br />Baca Juga Ahli Meringankan RIcky: Perbuatan, Alat dan Akibat jadi Faktor Penentu Arah Hukum Pidana di https://www.kompas.tv/article/364792/ahli-meringankan-ricky-perbuatan-alat-dan-akibat-jadi-faktor-penentu-arah-hukum-pidana <br /> <br />Ahli Hukum Pidana Solahudin juga memaparkan perbedaan antara alat bukti, bukti-bukti, dan barang bukti. <br /> <br />Bukti bukti adalah segala hal yang dapat membernarkan terjadinya peristiwa. <br /> <br />Barang bukti segala benda atau barang yang digunakan sebagai alat kejahatan dan atau berhubungan lansgung dengan peristiwa tindak pidana <br /> <br />Sedangkan Alat bukti adalah segala perangkat yang dapat dijadikan dasar untuk memidana seseorang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364794/ahli-meringankan-ricky-jelaskan-perbedaan-antara-alat-bukti-bukti-bukti-dan-barang-bukti

Buy Now on CodeCanyon