JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini (04/01), Kuasa Hukum Terdakwa Ricky Rizal menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya untuk meringankan tuntutan jaksa. <br /> <br />Baca Juga Humas PN Jaksel Jelaskan Alasan Hakim Datangi Langsung TKP Rumah Sambo di Duren Tiga di https://www.kompas.tv/article/364810/humas-pn-jaksel-jelaskan-alasan-hakim-datangi-langsung-tkp-rumah-sambo-di-duren-tiga <br /> <br />Dalam sidang, Ahli Hukum Pidana, Firman Wijaya, yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Ricky Rizal, menjelaskan mengenai elemen mental seseorang. <br /> <br />Termasuk mental seorang bawahan ketika mendapatkan perintah jahat dari atasan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364822/ricky-tolak-perintah-sambo-kuasa-hukum-tanyakan-ahli-soal-unsur-dalam-pembunuhan-berencana