JAKARTA, KOMPAS.TV - Permohonan kasasi yang dilayangkan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati ditolak Mahkamah Agung (MA). <br /> <br />Usai ditolak, maka Herry Wirawan tetap divonis mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, pada 8 Desember 2022. <br /> <br />Saat itu, Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan tersebut. <br /> <br />"JPU & TDW = Tolak," bunyi putusan majelis hakim seperti dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, pada Rabu (4/1/2023). <br /> <br />Baca Juga PBNU hingga KPAI Desak Hukuman Kebiri bagi Hery Wirawan, Pemerkosa Sejumlah Santriwati di Bandung di https://www.kompas.tv/article/241052/pbnu-hingga-kpai-desak-hukuman-kebiri-bagi-hery-wirawan-pemerkosa-sejumlah-santriwati-di-bandung <br /> <br />Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. <br /> <br />Seperti diketahui, Herry Wirawan terbukti telah memerkosa sebanyak 13 santriwati di beberapa tempat antara lain di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen. <br /> <br />Adapun peristiwa pemerkosaan itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364892/kasasi-ditolak-ma-pelaku-pemerkosa-13-santriwati-herry-wirawan-tetap-divonis-mati