BANDUNG, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. <br /> <br />Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. <br /> <br />Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. <br /> <br />Vonis mati ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Jaksa memandang Herry pantas dihukum mati, karena telah merudapaksa 13 santriwati. <br /> <br />Sesuai dalam Surat Informasi Perkara MA, Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/12), Herry divonis dengan pidana mati. <br /> <br />Majelis Hakim tingkat banding juga menghukum Herry untuk membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap 13 korban perkosaan, yakni senilai Rp 300 juta lebih. <br /> <br />Dan mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). <br /> <br />Kuasa Hukum Herry Wirawan mengaku belum akan melakukan langkah apa pun terkait putusan MA yang menolak keringanan vonis mati kliennya. <br /> <br />Ia menyebut, langkah-langkah belum dapat dilakukan, lantaran pihaknya masih belum menerima secara resmi putusan MA dari panitera Pengadilan Negeri Bandung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364974/ma-tolak-kasasi-pemerkosa-13-santriwati-di-bandung-herry-wirawan-tetap-divonis-hukuman-mati
