JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis yang berbeda untuk lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan. <br /> <br />Vonis paling tinggi diberikan untuk mantan Dirjen Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. <br /> <br />Baca Juga Terungkap di Sidang, Pengusaha Migor Minum-minum Wine di Ruangan Dirjen Daglu di https://www.kompas.tv/article/358176/terungkap-di-sidang-pengusaha-migor-minum-minum-wine-di-ruangan-dirjen-daglu <br /> <br />Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan kerugian perekonomian negara akibat korupsi ekspor minyak goreng tidak terbukti. <br /> <br />Hakim menilai laporan terkait kerugian negara diakibatkan kelangkaan minyak goreng. <br /> <br />Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365061/mantan-dirjen-perdagangan-luar-negeri-indrasari-wisnu-wardhana-divonis-3-tahun-penjara
