JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (05/01) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat setelah sempat rehat selama satu minggu. <br /> <br />Sidang dibagi menjadi dua bagian. <br /> <br />Di mana persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, akan menghadirkan Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo sebagai saksi. <br /> <br />Baca Juga Ronny Talapessy Nilai Pemeriksaan Eliezer Sebagai Terdakwa Berjalan Transparan dan Independen di https://www.kompas.tv/article/365181/ronny-talapessy-nilai-pemeriksaan-eliezer-sebagai-terdakwa-berjalan-transparan-dan-independen <br /> <br />Baiquni bersaksi bagi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman. <br /> <br />Baiquni menjelaskan bagaimana proses ia meng-copy file DVR, gambar CCTV di sekitar lokasi pembunuhan, ke sebuah flashdisk. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365197/diperintah-ferdy-sambo-chuck-putranto-minta-baiquni-untuk-copy-file-dvr-cctv-duren-tiga