JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, pada hari Kamis (05/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Dalam persidangan, Kuasa Hukum Eliezer mengajukan penetapan status penguak fakta, dalam putusan Majelis Hakim. <br /> <br />Hakim pun menegaskan semuanya akan menjadi pertimbangan yang akan dimasukkan dalam amar putusannya. <br /> <br />Setelah pemeriksaan Eliezer sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan, pada sidang yang akan digelar pada pekan depan. <br /> <br />Kuasa Hukum Eliezer pun memasrahkan nasib kliennya, pada proses persidangan. <br /> <br />Ronny menilai, persidangan telah berjalan secara transparan dan independen. <br /> <br />Baca Juga 11 Januari 2023 Mendatang Eliezer Akan Hadapi Tuntutkan Jaksa di https://www.kompas.tv/article/365425/11-januari-2023-mendatang-eliezer-akan-hadapi-tuntutkan-jaksa <br /> <br />Eliezer juga telah mendapatkan haknya sebagai justice collaborator. <br /> <br />Majelis Hakim meminta tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 11 Januari mendatang. <br /> <br />Hakim menyatakan, sidang akan ditunda satu pekan lagi jika berkas tuntutan belum selesai. <br /> <br />Selain itu, pekan depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai terdakwa. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365434/pekan-depan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-akan-diperiksa-sebagai-terdakwa
