LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengurus sebuah pondok pesantren di Tulang Bawang Barat, Lampung memerkosa enam orang santriwati. <br /> <br />Peristiwa ini terjadi sejak Maret 2022 lalu, dan baru dilaporkan ke polisi pada 30 Desember. <br /> <br />Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi dan memvisum para korban pemerkosaan. <br /> <br />Baca Juga Polisi Berhasil Tangkap Guru Les Rebana Pelaku Pemerkosaan 25 Anak di Batang Setelah Sempat Kabur! di https://www.kompas.tv/article/365448/polisi-berhasil-tangkap-guru-les-rebana-pelaku-pemerkosaan-25-anak-di-batang-setelah-sempat-kabur <br /> <br />Polisi menyebut modus perbuatan pelaku, korban dijanjikan berkah bila memenuhi nafsu bejatnya. <br /> <br />Pelaku kini dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Polisi kini masih mendalami kemungkinan korban lain dalam kasus ini. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365452/pengurus-pondok-pesantren-di-lampung-diduga-perkosa-6-santriwati-ini-modusnya
