JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang Undang Cipta Kerja resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah Peraturan Pemerintah Penggantu Undang Undang (Perppu) No 2 tahun 2022 terbit. <br /> <br />Perppu No 2 tahun 2022 ini dinyatakan resmi diberlakukan sedari tanggal diundangkan yakni tanggal 30 Desember 2022. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri dalam kesempatannya menjadi narasumber terkait sosialisasi Perppu No 2 tahun 2022 secara daring, pada Jumat (6/1/2023). <br /> <br />"Dengan terbitnya perppu cipta kerja ini maka perppu cipta kerja mengubah ya, menghapus dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat undang-undang terkait dengan ketenagakerjaan," ujar tutur Indah. <br /> <br />Baca Juga Pakar Hukum Tata Negara: Secara Materiil Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK di https://www.kompas.tv/article/365244/pakar-hukum-tata-negara-secara-materiil-perppu-cipta-kerja-bertentangan-dengan-putusan-mk <br /> <br />"Pertama yaitu Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kedua Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang SJSN atau sistem jaminan sosial nasional, kemudian Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan kemudian Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 perlindungan pekerja migran Indonesia," tambahnya. <br /> <br />Namun, Ida menekankan walaupun UU Cipta Kerja resmi dicabut, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perppu. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365511/kemnaker-sebut-uu-cipta-kerja-resmi-dicabut-diganti-dengan-perppu-no-2-tahun-2022