Surprise Me!

Warga Sipil Ajukan Gugatan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja! Apa Alasannya?

2023-01-06 204 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Sejumlah warga sipil mengajukan uji formil Perppu, karena dianggap sebagai pembangkangan konstitusi oleh pemerintah. <br /> <br />Perwakilan masyarakat sipil yang terdiri dari enam orang pemohon, mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/1) kemarin untuk melayangkan gugatan uji formil, terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. <br /> <br />Kuasa Hukum pemohon mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden dianggap melecehkan MK sebagai lembaga konstitusi. <br /> <br />Hal ini karena keputusan yang secara tegas menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cacat secara formil. <br /> <br />Selain itu, penerbitan Perppu juga dinilai sebagai pembangkangan konstitusi. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365656/warga-sipil-ajukan-gugatan-atas-perppu-nomor-2-tahun-2022-tentang-cipta-kerja-apa-alasannya

Buy Now on CodeCanyon