JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana perubahan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup menuai polemik. <br /> <br />Perdebatan berawal dari Permohonan Gugatan Uji Materi, sejumlah pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsititusi. <br /> <br />Sejumlah alasan terkait gugatan sistem Pemilu, di antaranya adalah sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak Pemilu legislatif 2004 yang dinilai rumit dan menghabiskan anggaran yang besar. <br /> <br />MK menjadwalkan, sidang gugatan uji materi sistem Pemilu digelar 17 Januari 2022 mendatang. <br /> <br />Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyatakan, adanya kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 saat menyampaikan sambutan pada acara Catatan Akhir Tahun KPU 2022, Desember lalu. <br /> <br />Bahkan, polemik sistem Pemilu bergulir hingga ke parlemen. <br /> <br />Sebanyak 8 fraksi dari total 9 fraksi di DPR, kompak, membuat pernyataan sikap menolak Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, atau hanya mencoblos lambang partai. <br /> <br />8 fraksi tersebut mendukung sistem proporsional terbuka, yakni fraksi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. <br /> <br />Satu-satunya fraksi yang mendukung kembali ke sistem proporsional tertutup hanyalah fraksi PDI Perjuangan (PDI-P). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365663/polemik-debat-soal-sistem-pemilu-2024-lebih-baik-terbuka-atau-tertutup