JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski diputuskan aset First Travel dikembalikan ke jemaah, tetapi saat ini tindak lanjut dari putusan peninjauan belum ditindaklanjuti. <br /> <br />Para korban sendiri berharap bisa diberangkatkan Umrah. <br /> <br />Bagaimana menindaklanjuti putusan peninjauan kembali aset First Travel yang akan dikembalikan ke jemaah <br /> <br />Lalu, bagaimana kembali melakukan verifikasi korban berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut? <br /> <br />Kompas TV bahas bersama Penasihat Hukum Korban First Travel, Lutfi Yazid. <br /> <br />Ya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali terkait aset First Travel. <br /> <br />Dalam putusan yang diketuk bulan Mei 2022 lalu, memutuskan aset First Travel dikembalikan ke jemaah. <br /> <br />Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menyebut aset First Travel tetap disita ke negara. <br /> <br />Padahal, aset First Travel diketahui dikumpulkan dari para jemaah yang tidak diberangkatkan umrah. <br /> <br />Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali. <br /> <br />Para pelaku penipuan, ketiganya kini menjalani vonis penjara dengan masa berbeda. <br /> <br />Andika Surachman divonis 20 tahun penjara., Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, serta adapun Saudara Annisa divonis 15 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365661/tak-puas-dengan-keputusan-ma-untuk-kembalikan-aset-first-travel-jemaah-lebih-pilih-berangkat-umrah