JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 8 partai politik menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Penolakan ini muncul sebagai bentuk komitmen partai politik dalam demokrasi pemilu 2024. <br /> <br />Pertemuan 8 partai politik yang berlangsung di Dharmawangsa, Jakarta Selatan ini diinisiasi oleh Partai Golkar. <br /> <br />"Silaturahmi 8 Januari kenapa dipilih karena partai yang bergabung dan beri statement ada 8 partai," ujar Ketua Umum Partai Golkar Arilangga Hartarto, pada Minggu (8/1/2023). <br /> <br />Seusai pertemuan, 8 partai politik perserta pemilu 2024 yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PPP, PKS dan PAN sepakat untuk menolak judicial review Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang pemilu di Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Baca Juga 8 Parpol Sepakat Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Berdalih Kemunduran bagi Demokrasi di https://www.kompas.tv/article/365973/8-parpol-sepakat-tolak-pemilu-sistem-proporsional-tertutup-berdalih-kemunduran-bagi-demokrasi <br /> <br />Pertemuan ini menghasilkan 5 butir poin, salah-satunya menolak proposional tertutup demi menjaga komitmen demokrasi. <br /> <br />"Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi," ujar Airlangga. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365988/5-sikap-8-parpol-tolak-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-tak-ingin-demokrasi-mundur