MEDAN, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Medan akan kembali membuat laporan ke polisi perihal dugaan penyebaran berita bohong oleh pihak rumah sakit. <br /> <br />Kuasa Hukum Evarida Simamora menyebut setelah dokter yang mengoperasi korban dilaporkan ke polda sumut, pihak Rumah Sakit Murni Teguh menginformasikan pada publik, bahwa kedua kaki korban sakit. <br /> <br />Rumah sakit juga menginformasikan telah terjadi perdamaian antara korban dan pihak rumah sakit. <br /> <br />Atas hal ini pihak pendamping hukum akan melaporkan rumah sakit murni teguh yang telah memberikan informasi bohong pada publik. <br /> <br />Proses hukum atas pelaporan sebelumnya, saat ini masih berjalan. <br /> <br />Polisi telah memanggil sejumlah tenaga medis yang terlibat dalam operasi serta juga saksi dari pihak korban untuk dimintai keterangan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365997/alasan-korban-malapraktik-di-medan-laporkan-pihak-rumah-sakit-soal-hoaks