JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta agar seluruh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. <br /> <br />Hal itu disampaikan Wapres menanggapi adanya pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon yang menuai kritik dari masyarakat lantaran dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah. <br /> <br />Baca Juga 5 Sikap 8 Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Tak Ingin Demokrasi Mundur di https://www.kompas.tv/article/365988/5-sikap-8-parpol-tolak-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-tak-ingin-demokrasi-mundur <br /> <br />Wapres menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu Parpol dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya. <br /> <br />"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," ujar Wapres, Minggu (8/1/2023). <br /> <br />Video editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366002/wapres-ma-ruf-amin-tak-boleh-kampanye-di-kantor-pemerintah-hingga-tempat-ibadah