JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan berencana Yosua, akan berlanjut kembali besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Terdakwa, Ferdy Sambo akan menjalani agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (10/01) dengan susunan majelis hakim: <br /> <br />Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, Hakim anggota 1, Morgan Simanjuntak dan Hakim anggota 2, Alimin Ribut Sujono. <br /> <br />Sementara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai terdakwa pada Rabu, (11/01) mendatang. <br /> <br />Pemeriksaan saksi dan ahli juga telah tuntas pekan lalu bagi Putri. <br /> <br />Baca Juga Jelang Sidang Tuntuan Eliezer, Ayah Yosua Berharap Semua Terdakwa Dituntut Sesuai Hukum! di https://www.kompas.tv/article/366074/jelang-sidang-tuntuan-eliezer-ayah-yosua-berharap-semua-terdakwa-dituntut-sesuai-hukum <br /> <br />Sebelumnya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, menolak bersaksi untuk satu sama lain. <br /> <br />Salah satu agenda menentukan, bagi Richard Eliezer akan digelar, Rabu (11/01). <br /> <br />Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli dan rangkaian pembuktian, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan bagi Richard Eliezer. <br /> <br />Sebelumnya, Eliezer didakwa jaksa penuntut umum, melakukan pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. <br /> <br />Sementara besok, Senin, (9/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ajudan dan sopir Sambo, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366077/sidang-kasus-pembunuhan-yosua-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-jalani-pemeriksaan-terdakwa-besok
