JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengungkapkan bahwa berbagai fakta dan bukti menguatkan keterangan kliennya. <br /> <br />Hari ini (9/1) sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua kembali digelar. <br /> <br />Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Senin (9/1) hari ini. <br /> <br />Baca Juga Hakim dan Jaksa Periksa Keterangan Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/366124/hakim-dan-jaksa-periksa-keterangan-terdakwa-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf-di-pembunuhan-yosua <br /> <br />Berdasarkan jadwal sidang yang dimuat dalam portal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. <br /> <br />Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. <br /> <br />Dalam dakwaan, Ricky dan Kuat ikut terlibat dalam merencanakan pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga Jakarta Selatan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366132/apa-keterangan-ricky-rizal-mampu-buktikan-tak-terlibat-perencanaan
