PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kasus pencabulan berupa sodomi di Batang, akhirnya terungkap. Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang melakukan penyidikan secara marathon untuk mengungkap kasus ini. <br /> <br /> <br /> <br />Pasca ditangkapnya pelaku, yakni Muslihudin yang merupakan guru ngaji dan juga pelatih rebana, dipastikan korban mencapai 21 anak. Korban rata-rata berusia 8 hingga 11 tahun berjenis kelamin laki-laki, yang merupakan murid dari pelaku. <br /> <br /> <br /> <br />Tersangka mencabuli para korbannya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Para korban dicabuli di berbagai lokasi, mulai dari rumah tersangka, kamar sewa dan di halaman rumah. <br /> <br /> <br /> <br />Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366640/pelaku-pencabulan-terancam-15-tahun-penjara
