JEMBER, KOMPAS.TV - 4 orang pengedar sabu jaringan Pulau Madura ditangkap Satuan Reskoba Polres Jember Jawa Timur. Sebanyak 100 gram sabu senilai 90 juta rupiah disita. Di saat bersamaan, polisi juga menangkap 6 orang pengedar obat keras berbahaya. <br /> <br />Polisi pertama kali menangkap Solehan warga Desa Wonosari Kecamatan Puger Kabupaten Jember. Polisi menemukan sabu seberat 37,18 gram yang terbagi dalam 87 paket klip dan tersimpan di dalam lemari pakaian. <br /> <br />Dari keterangan Solehan, polisi akhirnya dapat menangkap 3 temannya, yakni Abdul Halis dan Selimin, warga Kecamatan Puger, serta Deka warga Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. <br /> <br />Baca Juga Pengedar Sabu Menangis Minta Dibebaskan Saat Ditangkap di https://www.kompas.tv/article/339631/pengedar-sabu-menangis-minta-dibebaskan-saat-ditangkap <br /> <br />Keempat pelaku mendapatkan sabu dari pengedar asal Pulau Madura. Mereka membeli 100 gram sabu dengan harga 90 juta rupiah. Sabu itu kemudian dijadikan paket kecil dengan berat masing-masing 0,25 gram dengan harga 400 ribu rupiah per paket. <br /> <br />Polisi juga menangkap 6 orang pengedar obat keras berbahaya dengan barang bukti 730 butir sisa penjualan. Akibat perbuatannya, para pengedar terancam penjara antara 6 hingga 20 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#pengedarsabu #narkoba #pulaumadura #polresjember <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366707/4-pengedar-sabu-jaringan-pulau-madura-dibekuk-polres-jember