MALANG, KOMPAS.TV - Sidang perdata perdana korban Tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang. Tujuh korban menggugat Rp 62 miliar. <br /> <br />Tujuh keluarga dari korban meninggal dan korban luka menyerahkan kuasa pada tim advokasi tragedi Kanjuruhan. <br /> <br />Baca Juga 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Warga Gelar Doa Bersama di https://www.kompas.tv/article/366306/100-hari-tragedi-kanjuruhan-warga-gelar-doa-bersama <br /> <br />Gugatan perdata bertujuan untuk keberlanjutan kehidupan keluarga korban maupun penyintas. Tujuh korban menggugat Rp 62 miliar. <br /> <br />Sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Tragedi kemanusiaan ini menelan banyak korban jiwa dan korban luka. <br /> <br />Tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366755/sidang-gugatan-tragedi-kanjuruhan-7-korban-ajukan-gugatan-rp-62-miliar