JAKARTA, KOMPAS.TV LPSK berharap Jaksa Penuntut Umum memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang terkait pemberian penghargaan kepada Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. <br /> <br />Ada tiga ketentuan, diantaranya pertama Justice Collaborator bisa dipidana percobaan, kedua dapat pidana khusus, dan yang ketiga diberikan pidana paling ringan diantara seluruh pelaku. <br /> <br />Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam agenda sidang tuntutan Eliezer hari ini, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan, Barengan Ferdy Sambo, Ricky, Kuat dan Putri di https://www.kompas.tv/article/366893/sidang-tuntutan-richard-eliezer-ditunda-pekan-depan-barengan-ferdy-sambo-ricky-kuat-dan-putri <br /> <br />Namun akhirnya sidang tuntutan Eliezer ditunda hingga minggu depan. <br /> <br />LPSK berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki keraguan dalam memberi tuntutan kepada Richard Eliezer mengingat pemberian penghargaan kepada Justice Collaborator sudah diatur dalam Undang-Undang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366905/lpsk-berharap-jaksa-tidak-ragu-memberi-tuntutan-kepada-richard-eliezer
