JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Richard Eliezer ditunda hingga pekan depan. <br /> <br />Majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan karena Jaksa beralasan keterangan Putri Candrawathi belum dimasukkan dalam surat tuntutan. <br /> <br />Putri Candrawathi sendiri baru menjalani pemeriksaan terakhir sebagai terdakwa pada hari ini, Rabu 11 januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Bongkar Strategi Penangkapan Lukas Enembe, Pantau Pemesanan Catering Makanan Pendukungnya di https://www.kompas.tv/article/367072/mahfud-md-bongkar-strategi-penangkapan-lukas-enembe-pantau-pemesanan-catering-makanan-pendukungnya <br /> <br />Meski ditunda pekan depan, LPSK mengingatkan Jaksa Penuntut Umum memberi satu dari 3 opsi pertimbangan pidana bagi Richard Eliezer, pasalnya Richard Eliezer telah menguak fakta di persidangan. <br /> <br />Ketiga pilihan pidana ini di antaranya berhak menerima pidana percobaan pidana bersyarat atau keringanan hukuman dibanding pelaku lain. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367078/pembacaan-tuntutan-eliezer-minggu-depan-begini-kata-lpsk