JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski ditunda pekan depan, LPSK mengingatkan Jaksa Penuntut Umum memberi satu dari 3 opsi pertimbangan pidana bagi Richard Eliezer. <br /> <br />Pasalnya Richard Eliezer telah menguak fakta di persidangan. <br /> <br />Sebagai penguak fakta, LPSK berharap jaksa berikan tuntutan ringan pada Eliezer. <br /> <br />Ketiga pilihan pidana ini di antaranya berhak menerima pidana percobaan, pidana bersyarat, atau keringanan hukuman dibanding pelaku lain. <br /> <br />Baca Juga Begini Reaksi Hakim saat Putri Menangis di Persidangan di https://www.kompas.tv/article/367102/begini-reaksi-hakim-saat-putri-menangis-di-persidangan <br /> <br />Pekan depan 3 terdakwa yakni Eliezer, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang tuntutan jaksa. <br /> <br />Akankah jaksa menuntut ketiga dengan tuntutan maksimal pembunuhan berencana? <br /> <br />Kita bahas bersama Wakil Ketua LPSK. Edwin Partogi dan Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun. <br /> <br />Baca Juga Enembe Ditangkap, Pemerintah Siapkan Pejabat Sementara Hingga Keuangan Pemda Papua Dibekukan di https://www.kompas.tv/article/367195/enembe-ditangkap-pemerintah-siapkan-pejabat-sementara-hingga-keuangan-pemda-papua-dibekukan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367199/bongkar-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-akankah-eliezer-dapat-pertimbangan-pidana
