JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa (10/1) kemarin Ferdy Sambo memberikan keterangan terakhirnya di persidangan saat ditanyai majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukumnya. <br /> <br />Meskipun sidang belum memasuki agenda pembacaan nota pembelaan, namun Sambo sudah mengeluarkan jurus-jurus terakhirnya yang tentu saja untuk membela diri dan bisa terhindar dari delik hukuman pembunuhan berencana. <br /> <br />Baca Juga Pendukung Richard Eliezer Setia Padati Ruang Sidang PN Jaksel di https://www.kompas.tv/article/367223/pendukung-richard-eliezer-setia-padati-ruang-sidang-pn-jaksel <br /> <br />Sekarang publik masih menerka-nerka. <br /> <br />Kira-kira bagaimana putusan hakim terhadap semua jurus yang telah dikeluarkan Ferdy Sambo di persidangan? <br /> <br />Mampukah Mantan Jenderal Bintang Dua Polisi itu, bebas dari segala tuduhan atau setidaknya diberikan hukuman yang meringankan? <br /> <br />Sebelum hakim memutuskan, Ferdy Sambo lebih dulu akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum, pekan depan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367229/jelang-sidang-tuntutan-sambo-keluarkan-jurus-jurus-terakhir-lepas-dari-pasal-pembunuhan-berencana