LAMPUNG, KOMPAS.TV AH, Pria yang kesehariannya sebagai pengasuh di salah satu pondok pesantren di Lampung Utara menyerahkan diri ke polisi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 4 orang santri. <br /> <br />Dihadapan penyidik, tersangka mengaku telah berbuat asusila terhadap santrinya yang masih dibawah umur secara berulang kali sejak awal tahun 2022 lalu. <br /> <br />Baca Juga Seorang Petani Tanam Ganja di Ladang di https://www.kompas.tv/article/367374/seorang-petani-tanam-ganja-di-ladang <br /> <br />"Tersangka berinisial AH ini berumur 47 tahun," ujar Kompol Dwi Santosa (Waka Polres Lampung Utara). <br /> <br />Selanjutnya tersangka kini masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara. <br /> <br />Pasca terungkapnya kasus asusila yang dilakukan tersangka AH terhadap 4 santriwatinya, kini aktivitas pondok pesantren yang berlokasi di kawasan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara harus dihentikan sementara dan para santrinya dipulangkan. <br /> <br />#ponpes #kasuscabul #lampungutara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367378/lagi-oknum-pengasuh-ponpes-cabuli-santri