JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Int, Benny Tjokrosaputro hari ini divonis nihil di kasus Asabri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. <br /> <br />Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 dan negara dirugikan Rp 22,7 triliun. <br /> <br />Baca Juga Sengaja Batuk Saat Pidato di Rakornas PBB, Jokowi: Saya Batuk Tadi, Saya Kan Juga Kurus di https://www.kompas.tv/article/367490/sengaja-batuk-saat-pidato-di-rakornas-pbb-jokowi-saya-batuk-tadi-saya-kan-juga-kurus <br /> <br />Majelis Hakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain. <br /> <br />Oktober 2020, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terlibat kasus korupsi asuransi jiwasraya atau tindak pidana pencucian uang, TPPU senilai Rp 16,8 triliun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367496/ternyata-ini-alasan-majelis-hakim-jatuhi-vonis-nihil-benny-tjokrosaputro-berikut-selengkapnya