Surprise Me!

Perppu Cipta Kerja Dinilai Bisa Berujung Pemakzulan, Ini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara!

2023-01-12 1,150 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, telah didugat secara formil ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Pakar Hukum Tata Negara pun, berbeda pandangan terkait prosedur Perppu Cipta Kerja. <br /> <br />Perwakilan masyarakat sipil yang terdiri dari 6 orang pemohon, mendatangi Mahkamah Konstitusi Kamis (5/01) lalu. <br /> <br />Mereka melayangkan gugatan uji formil, terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja. <br /> <br />Kuasa hukum pemohon mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden dianggap melecehkan MK sebagai lembaga konstitusi. <br /> <br />Sebelumnya MK secara tegas menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, cacat secara formil. <br /> <br />Selain itu, penerbitan Perppu juga dinilai sebagai pembangkangan konstitusi. <br /> <br />Baca Juga Dua Pakar Tata Negara Beri Pandangan soal Kegentingan dan Partisipasi Publik pada Perppu Cipta Kerja di https://www.kompas.tv/article/367510/dua-pakar-tata-negara-beri-pandangan-soal-kegentingan-dan-partisipasi-publik-pada-perppu-cipta-kerja <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja telah sesuai prosedur. <br /> <br />Menurut Mahfud, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dan terbuka Perppu Cipta Kerja diuji secara politik di DPR, atau Political Review termasuk uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Mahfud menyebut peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu dipercepat, karena dinilai pemerintah mempermudah pekerja. <br /> <br />Sejumlah isi Perppu Cipta Kerja menuai kontroversi, beberapa di antaranya adalah Pasal 79 Ayat 2B yang mengatur soal libur hanya satu hari dalam seminggu, bagi yang bekerja 7 jam dalam sehari. <br /> <br />Tidak diaturnya mengenai cuti panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun, yang dulunya diatur. <br /> <br />Tidak adanya batasan waktu untuk pekerja kontrak, yang dulu maksimal dua tahun. Serta tidak adanya batasan terkait pekerja outsourcing, atau pekerja alih daya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367527/perppu-cipta-kerja-dinilai-bisa-berujung-pemakzulan-ini-tanggapan-pakar-hukum-tata-negara

Buy Now on CodeCanyon