JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK ingatkan jaksa penuntut umum untuk memberikan keringanan tuntutan karena terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, Richard Eliezer, berstatus justice collaborator. <br /> <br />Meski ditunda pekan depan, LPSK mengingatkan jaksa penuntut umum bisa memberi satu dari tiga opsi pertimbangan pidana, bagi Richard Eliezer. <br /> <br />Sejauh ini, Richard Eliezer telah menguak fakta di persidangan. <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo Akui Tak Berani Intimidasi saat Bharada Eliezer Didampingi Wadankor Brimob Temui Kapolri di https://www.kompas.tv/article/367531/ferdy-sambo-akui-tak-berani-intimidasi-saat-bharada-eliezer-didampingi-wadankor-brimob-temui-kapolri <br /> <br />Ketiga pilihan pidana ini di antaranya berhak menerima pidana percobaan, pidana bersyarat atau keringanan hukuman dibanding pelaku lain. <br /> <br />''Penghargaan pada justice collabprator sudah diatur di undang-undang, jadi kalau ada permintaan pidana percobaan itu bukan berpihak, tapi karena sudah diatur dalam undang-undang''. <br /> <br />''Salah satu reward seorang justice collaborator misalnya pidana percobaan'', ujar Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367561/wakil-ketua-lspk-ingatkan-jaksa-untuk-pertimbangkan-hukuman-eliezer-sebagai-jc-ada-3-pilihan