JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus perintangan penyidikan yang menjerat sejumlah mantan anak buah Ferdy Sambo ini membuat kaget banyak pihak. <br /> <br />Pasalnya, mereka merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo. <br /> <br />Pagi ini (13/1), Kompas TV akan membahasnya dengan sejumlah narasumber di antaranya, Mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen (Purn.) Aryanto Sutadi; dan juga Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. <br /> <br />Baca Juga Tangisan Putri di 'Kursi Panas' Sidang Sambo, Begini Tanggapan Martin Simanjuntak di https://www.kompas.tv/article/367668/tangisan-putri-di-kursi-panas-sidang-sambo-begini-tanggapan-martin-simanjuntak <br /> <br />Arif Rachman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, kembali menjalani persidangan Jumat (13/1) pagi dengan agenda pemeriksaan terdakwa. <br /> <br />Di awal sidang, Arif bercerita kembali soal olah TKP setelah Timsus dibentuk Kapolri. <br /> <br />Ferdy Sambo, si pemilik rumah, sempat menelepon Arif dan marah rumahnya diperiksa Timsus. <br /> <br />Setelah dimarahi Ferdy Sambo karena Timsus melakukan olah TKP tanpa izinnya, Arif Rachman tetap berada di lokasi. <br /> <br />Ia sempat diberi saran oleh Tim Forensik untuk menggunakan metode tertentu untuk uji balistik di rumah Ferdy Sambo. <br /> <br />Dalam sidang, Arif Rachman mengaku saat berada di TKP di Duren Tiga mendapat pesan dari Hendra Kurniawan untuk mengecek barang apa saja yang diamankan oleh Tim Inafis. <br /> <br />Setelah dicek, ternyata Decoder CCTV yang ada di dalam TKP diamankan oleh Inafis. <br /> <br />Tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, sempat tak bisa menjawab pertanyaan hakim, saat ditanya apa kepanjangan dari Inafis. <br /> <br />Arif rahman juga sempat menyebut dirinya menerima pesan dari Hendra, saat keluar dari TKP. <br /> <br />Menurut keterangan Arif, Hendra menanyakan barang apa yang diamankan dari TKP. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367669/sebut-dakwaan-perintangan-penyidikan-tak-terbukti-mantan-kadiv-hukum-polri-mereka-enggak-mengerti