JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto, menjelaskan bagian-bagian yang bisa disebut sebagai tindakan gangguan terhadap sistem elektronik. <br /> <br />Penjelasan ini untuk menjawab pertanyaan Penasihat Hukum, karena kliennya, Irfan Widyanto, didakwa Undang-Undang ITE Pasal 32 Ayat 1. <br /> <br />Ya, selain pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin, PN Jaksel juga menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli , yang dihadirkan dari pihak terdakwa Irfan Widyanto. <br /> <br />Henri Subiakto, yang dihadirkan dalam sidang, menjelaskan ancaman pidana dalam UU ITE lebih tinggi daripada KUHP. <br /> <br />Pasalnya, perbuatan melawan hukum di dunia maya atau digital lebih besar dampaknya dibandingkan di dunia nyata. <br /> <br />Sehubungan Irfan Widyanto yang memindahkan atau mengambil DVR CCTV dari Pos Satpam Duren Tiga, Penasihat Hukumnya bertanya kepada Ahli ITE perihal unsur tanpa hak dalam hukum dalam UU ITE. <br /> <br />Sementara itu, Henri juga menjelaskan, penggantian DVR cctv, pun tak termasuk pidana informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />Karena memindahkan, dan mengganti alat dalam sebuah alat sistem informasi adalah hal biasa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367750/ahli-ite-dalam-sidang-ooj-irfan-widyanto-tak-bawa-surat-tugas-bukan-pidana