POHUWATO, KOMPAS.TV - Menindal lanjuti laporan warga, Satuan Narkoba Polres Pohuwato mengamankan dua warga yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. <br /> <br />Dua pemuda ini diamankan dalam waktu berbeda. <br /> <br />Pemuda berisnisial M-G warga Desa Moutong, Sulawesi Tengah, ditangkap Polisi pada senin dua Januari 2023, tepat diperbatasan. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan satu alat hisap bong. <br /> <br />Selang tiga hari kemudian, Satnarkoba kembali mengamankan pemuda berinisial M-H, warga Kota Makassar Sulawesi Selatan dilokasi yang sama, pos perbatasan Gorontalo dan sulawesi Tengah. <br /> <br />M-H diamankan polisi saat melakukan pemeriksaan di salah satu bus angkutan umum tujuan Palu Gorontalo. <br /> <br />Saat diamankan polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok. <br /> <br />Kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Pohuwato dan telah ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat satu tentang narkotika dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#pemuda <br /> <br />#perbatasan <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />#sulteng <br /> <br />#polrespohuwato <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367808/perbatasan-gorontalo-sulteng-jadi-perlintasan-pelaku-pengedar-narkoba