JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sudah memasuki babak-babak akhir. <br /> <br />Tahapan demi tahapan persidangan sudah dilakukan, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga pemeriksaan dari lima terdakwa kasus ini. <br /> <br />Richard Eliezer yang sedianya dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu, terpaksa ditunda. <br /> <br />Alasannya, Jaksa masih menunggu keterangan Putri Candrawathi sebagai terdakwa di persidangan. <br /> <br />Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan penundaan sidang pembacaan tuntutan bagi Richard Eliezer. <br /> <br />Sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer, ditunda hingga pekan depan. <br />Diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf; melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. <br /> <br />Kelimanya sudah diperiksa sebagai terdakwa secara terpisah, dan mengemukakan pembunuhan brigadir Yosua sesuai versi masing-masing. <br /> <br />Sementara itu, LPSK mengingatkan Jaksa Penuntut Umum, memberi satu dari tiga opsi pertimbangan pidana bagi Richard Eliezer. <br /> <br />Pasalnya, Richard Eliezer telah menguak fakta di persidangan. <br /> <br />Ketiga pilihan pidana ini antaranya berhak menerima pidana percobaan, pidana bersyarat, atau keringanan hukuman dibanding pelaku lainnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367828/lpsk-jaksa-wajib-pertimbangkan-hukuman-eliezer-keringanan-sebagai-reward-ada-di-dalam-uu