JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembacaan tuntutan Eliezer ditunda hingga pekan depan. <br /> <br />Menanggapi penundaan ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Jaksa memberikan tuntutan ringan kepada Eliezer terkait status nya sebagai penguak fakta atau justice collaborator. <br /> <br />Ada 3 pertimbangan pidana yang bisa dijatuhkan bagi penguak fakta, yakni berhak menerima pidana percobaan pidana bersyarat atau keringanan hukuman dibanding terdakwa lain. <br /> <br />Terkait penundaan, Tim Penasihat Hukum Eliezer berharap Jaksa menuntut sesuai fakta persidangan, salah satunya unsur perencanaan yang tidak terbukti karena Eliezer dinilai tidak ada niat membunuh Yosua. <br /> <br />Baca Juga Chuck Putranto Ungkap Sambo Marah Saat Anak Buah Tanyakan Soal CCTV! di https://www.kompas.tv/article/367861/chuck-putranto-ungkap-sambo-marah-saat-anak-buah-tanyakan-soal-cctv <br /> <br />Sementara, keluarga Yosua di Jambi yang terus mengikuti sidang pembunuhan Yosua hanya berharap anak mereka mendapat keadilan. <br /> <br />Dalam kasus ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 38 KUHP terkait pembunuhan berencana Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. <br /> <br />Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367862/harapan-lpsk-soal-tuntutan-eliezer-dinilai-tak-ada-niat-bunuh-yosua-berhak-dapat-tuntutan-ringan
