Surprise Me!

Sidang Hadirkan Ahli Meringankan Irfan: Rusak Fisik CCTV Tak Langgar UU ITE!

2023-01-13 274 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Jumat (13/1/2023) juga digelar sidang terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda keterangan ahli meringankan, yakni Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Henri Subiakto. <br /> <br />Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Henri Subiakto menyebut merusak sistem elektronik, termasuk cctv secara fisik tidak melanggar Undang-Undang ITE. <br /> <br />Dalam kasus ini, Irfan didakwa mengambil cctv dan dvr dari pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan. <br /> <br />Irfan Widyanto didakwa melanggar UU ITE Pasal 32 Ayat 1. <br /> <br />Baca Juga Bantah Pernyataan Ferdy Sambo, Arif Rachman: Putri dan FS, Dua-Duanya Beri Keterangan Awal! di https://www.kompas.tv/article/367885/bantah-pernyataan-ferdy-sambo-arif-rachman-putri-dan-fs-dua-duanya-beri-keterangan-awal <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367886/sidang-hadirkan-ahli-meringankan-irfan-rusak-fisik-cctv-tak-langgar-uu-ite

Buy Now on CodeCanyon