SURABAYA, KOMPAS.TV - Usai penetapan tersangka, Polda Jawa Timur mengirimkan Surat Panggilan Pemeriksaan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya selebritas Venna Melinda. <br /> <br />Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menjerat dua pasal, yakni Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang KDRT karena korban mengalami kekerasan fisik dan psikis. <br /> <br />Dalam kasus ini, ada 6 orang saksi yang diperiksa penyidik, di antaranya saksi pelapor, Venna Melinda, pihak hotel, dan dokter yang menangani luka Venna Melinda. <br /> <br />Baca Juga Video Detik-Detik Kapal Motor Terbakar di Perairan Gresik, Berikut Selengkapnya! di https://www.kompas.tv/article/367918/video-detik-detik-kapal-motor-terbakar-di-perairan-gresik-berikut-selengkapnya <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367919/suami-venna-melinda-ferry-irawan-tersangka-kdrt-terjerat-pasal-44-dan-45-uu-kdrt
