KLATEN, KOMPAS.TV - Bayi perempuan berusia satu hari ini berhasil diamankan oleh Tim Polres Klaten dari sebuah hotel. <br /> <br />Bayi ini diduga akan dijual oleh seorang perempuan. <br /> <br />Hal ini diketahui saat polisi memeriksa identitas perempuan pembawa bayi yang ternyata berbeda dengan nama ibu di surat keterangan lahir bayi. <br /> <br />Polisi juga menemukan percakapan tawar menawar harga bayi di ponsel pelaku. <br /> <br />Baca Juga Warga Kediri Temukan Jasad Bayi di Sungai Saat Memancing di https://www.kompas.tv/article/366299/warga-kediri-temukan-jasad-bayi-di-sungai-saat-memancing <br /> <br />Pelaku diketahui telah dua kali melakukan praktik jual beli bayi. <br /> <br />Dalam aksinya pelaku menawarkan bayi lewat forum media sosial. <br /> <br />Penjual bayi kini telah berstatus sebagai tersangka, sementara orang tua bayi masih berstatus sebagai saksi karena tidak ada niatan menjual bayi, namun tengah mencari pihak yang bersedia mengadopsi bayinya. <br /> <br />Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367924/terciduk-seorang-wanita-ditangkap-saat-transaksi-jual-beli-bayi-yang-baru-berusia-1-hari