KOMPAS.TV-Berminat membuka usaha restoran dan kafe? Simak cara mengurus perizinannya berikut ini. <br /> <br />Izin usaha jenis kafe dan restoran diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018, izin tersebut berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). <br /> <br />Dokumen yang Harus Disiapkan <br /> <br />1.Akta Pendirian dan SK Menteri <br /> <br />Akta pendirian bisa dibuat dengan dibantu oleh notaris. <br /> <br />Kemudian pendirian badan hukum perusahaan disahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. <br /> <br />Tetapi, akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), CV dan Firma. <br /> <br />Apabila kamu membuka usaha perseorangan, dokumen tersebut tidak diperlukan. <br /> <br />2.Kartu Identitas Pemilik Usaha <br /> <br />Bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti ketaatan pajak serta fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. <br /> <br />3.Surat Izin Gangguan atau Surat HO <br /> <br />Surat Hinder Ordonnantie (HO) adalah surat jaminan bahwa usaha tersebut sudah mendapat persetujuan gangguan. <br /> <br />Persetujan yang dimaksud adalah, persetujuan dari tetangga, masyarakat, atau area pemukiman di sekitar usaha. <br /> <br />Apabila lokasi usaha kurang atau setara 100 meter persegi, pengurusan surat HO cukup di kantor kelurahan. <br /> <br />Jika luas lebih dari 100 meter persegi maka pengurusan surat HO dilakukan di kantor kecamatan atau walikota. <br /> <br />4.Surat Keterangan Domisili (SKD) <br /> <br />Surat ini didapatkan di kelurahan atau kecamatan. <br /> <br />Surat Keterangan Domisili (SKD) ini untuk menyatakan bahwa lokasi usaha benar dimiliki oleh orang yang mengajukan. <br /> <br />Selain itu, juga untuk menyatakan lokasi usaha tidak dalam sengketa. <br /> <br />5.Surat Pernyataan <br /> <br />Surat pernyataan ini variatif tergantung kebutuhan dari kabupaten atau kota dimana lokasi usaha didirikan. <br /> <br />Baca Juga Begini Syarat dan Cara Mengajukan Izin Keramaian untuk Acara Besar di https://www.kompas.tv/article/361562/begini-syarat-dan-cara-mengajukan-izin-keramaian-untuk-acara-besar <br /> <br />Editor Video & Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367970/mau-buka-kafe-atau-restoran-begini-nih-cara-urus-izinnya-sinau