JEMBER, KOMPAS.TV Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila kepada santriwatinya. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Andy Cahyono Putra, saat mendampingi 2 orang saksi yang dimintai keterangan polisi di Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, pada Sabtu siang. <br /> <br />Surat penetapan tersangka tersebut diditerima perwakilan pondok pesantren pada Jumat malam (13/1/2023). <br /> <br />Tim kuasa hukum Kiai Fahim sendiri akan berkordinasi dengan Unit PPA terkait dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. <br /> <br />Menurut kuasa hukum, dasar penetapan tersangka masih lemah, karena keterangan sejumlah saksi belum ada yang menegaskan tindak pencabulan yang dilakukan kliennya. <br /> <br />Baca Juga Kiai Fahim Diperiksa Polisi 7 Jam, Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati di https://www.kompas.tv/article/367746/kiai-fahim-diperiksa-polisi-7-jam-terkait-dugaan-pencabulan-santriwati <br /> <br />Polisi sendiri belum bisa memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus ini. <br /> <br />Pasca ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Kiai Fahim. <br /> <br />Polisi sendiri menghadirkan dua orang saksi lagi, yakni ibu dan adik dari Kiai Fahim. <br /> <br /> <br /> <br />#kasusasusila #kiaifahim #muhammadfahimmawardi #santriwati <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368079/kiai-fahim-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-tindak-asusila-kepada-santriwatinya
