PEMALANG, KOMPAS.TV - Sepak terjang dua pria bernama Nur Effendi dan Danuri sebagai wartawan berakhir sudah. Keduanya diamankan Satreskrim Polres Pemalang, setelah dilaporkan memeras seorang Kepala Desa Wanarejan Utara, Pemalang. <br /> <br />Berbekal kartu Pers sebuah media online, kedua tersangka mengancam korban akan mempublikasikan proyek pengecoran jalan desa yang diduga pengerjaannya asal-asalan. <br /> <br />Tersangka meminta kompensasi uang sebesar Rp 2 juta, agar tidak dipublikasikan. <br /> <br />Takut nama baiknya sebagai Kades tercemar, korban pun menuruti permintaan kedua tersangka. <br /> <br />Korban memberikan uang secara bertahap, dari awalnya Rp 600 ribu sampai totalnya sebanyak Rp 2,1 juta. <br /> <br />Dihadapan polisi kedua tersangka kerap meminta uang dari narasumber lantaran tidak digaji oleh perusahaannya. <br /> <br />Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 juta, dua buah handphone, serta kartu indentitas wartawan. <br /> <br />Tersangka dijerat pasal 368 KUHP,dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368287/mengaku-tak-dibayar-2-wartawan-peras-kades