JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan <br /> <br />Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Kuat Maruf Ditanya Soal Komunikasi Dengan Terdakwa Lain Hingga Kejadian di Magelang di https://www.kompas.tv/article/368276/full-kuat-maruf-ditanya-soal-komunikasi-dengan-terdakwa-lain-hingga-kejadian-di-magelang <br /> <br />Jaksa Penuntut umum membacakan 53 saksi terkait terdakwa Kuat Maruf. <br /> <br />Dalam surat dakwaan, Kuat Maruf dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal Hukuman Mati. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368443/jaksa-bacakan-daftar-lengkap-saksi-untuk-kuat-maruf-di-sidang-tuntutan