JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022 bukan pelecehan seksual melainkan perselingkuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dan Yosua. <br /> <br />Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan <br /> <br />Baca Juga Jaksa Bacakan Daftar Lengkap Saksi untuk Kuat Maruf di Sidang Tuntutan di https://www.kompas.tv/article/368443/jaksa-bacakan-daftar-lengkap-saksi-untuk-kuat-maruf-di-sidang-tuntutan <br /> <br />Jaksa juga menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi. <br /> <br />Dalam surat dakwaan, Kuat Maruf dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal Hukuman Mati. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368464/jaksa-simpulkan-putri-candrawathi-bukan-alami-pelecehan-tapi-selingkuh-dengan-yosua
