JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (16/01/23) giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. <br /> <br />Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjadi yang pertama menghadapi tuntutan jaksa. <br /> <br />Baca Juga Pakar Mikro Ekspresi Tak Temukan Gejala Traumatis pada Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/368203/pakar-mikro-ekspresi-tak-temukan-gejala-traumatis-pada-putri-candrawathi <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Kuat Maruf. <br /> <br />Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368495/pembacaan-tuntutan-kuat-ma-ruf-jpu-kuat-langgar-pasal-340-kuhp