JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat bacakan analisis keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman meskipun mendapat tekanan verbal dari Ferdy Sambo. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Bacakan Pasal yang Jerat Kuat Ma'ruf di Pembunuhan Yosua Hutabarat di https://www.kompas.tv/article/368455/jaksa-bacakan-pasal-yang-jerat-kuat-ma-ruf-di-pembunuhan-yosua-hutabarat <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf pada sidang hari ini (16/1). Jaksa membacakan analisis dari 53 orang saksi yang telah diambil keterangannya. <br /> <br />Jaksa menyebut saksi terbukti mengetahui bahwa Yosua memiliki masalah dengan para ajudan maupun ART. <br /> <br />Ada 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1). <br /> <br />Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua. Sebelumnya, <br /> <br />Dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368500/jaksa-bacakan-ketentuan-richard-eliezer-dapat-keringanan-hukuman